Biaya pembuatan AJB diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Biaya jasa PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Berikut rincian biaya jasa pembuatan akta:
- Nilai transaksi ≤ Rp500 juta: maksimal 1%
- Nilai transaksi > Rp500 juta – Rp1 miliar: maksimal 0,75%
- Nilai transaksi > Rp1 miliar – Rp2,5 miliar: maksimal 0,5%
- Nilai transaksi > Rp2,5 miliar: maksimal 0,25%
Demikianlah informasi lengkap mengenai proses, fungsi, dan syarat pembuatan AJB.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang hendak melakukan transaksi jual beli properti.