PANDE.co.id - Sistem hukum adat merupakan satu dari beberapa sistem hukum yang ada dan berlaku di Indonesia.
Hukum adat bersumber dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum adat tidak tertulis dan dibentuk berdasarkan kesepakatan norma-norma yang ada dalam komunitas.
Karena diakui oleh negara sebagai hukum yang sah, hukum adat juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber-sumber hukum adat umumnya berasal dari adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Di Indonesia, hukum adat dipengaruhi oleh budaya dan agama yang dianut masyarakat, seperti hukum adat suku-suku di Indonesia dan hukum agama.
Meski tidak tertulis, hukum adat telah dijalankan secara turun-temurun dan memiliki peran penting dalam mengatur jalannya pemerintahan sebuah negara.
Karena, banyak yang meyakini bahwa hukum adat mampu menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, hukum adat harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara pun harus turut menjalankannya dengan adil dan bijaksana.
KARAKTERISTIK DAN CONTOH SISTEM HUKUM ADAT
Hukum adat, dalam pelaksanaannya memiliki berbagai karakteristik dan perbedaan sistem yang menjalankannya.
Berikut adalah beberapa karakteristik dan contoh sistem hukum adat: