Proses Pembuatan AJB
Jika di lokasi tanah atau rumah tersebut tidak terdapat PPAT, AJB dapat dibuat oleh PPAT Sementara atau PPAT Khusus.
PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT di daerah yang minim atau tidak ada PPAT, biasanya pejabat kelurahan atau desa.
PPAT Khusus adalah pejabat BPN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dalam membuat akta PPAT.
SYARAT PEMBUATAN AJB
Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pembuatan AJB:
- Data Tanah
- Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan Surat Tanda Terima Setoran
- Sertifikat tanah (untuk pengecekan balik nama)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air
- Surat Roya dari Bank (jika masih hipotek)
- Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
- Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga