Senin, 22 Desember 2025

Memahami Akta Jual Beli Atau AJB, Berikut Penjelasan Mengenai Proses, Fungsi, Dan Syarat Pembuatannya

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi dokumen saat jual-beli properti. (Pexels / RDNE Stock project)
Ilustrasi dokumen saat jual-beli properti. (Pexels / RDNE Stock project)

Proses Pembuatan AJB

Jika di lokasi tanah atau rumah tersebut tidak terdapat PPAT, AJB dapat dibuat oleh PPAT Sementara atau PPAT Khusus.

PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT di daerah yang minim atau tidak ada PPAT, biasanya pejabat kelurahan atau desa.

PPAT Khusus adalah pejabat BPN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dalam membuat akta PPAT.

 

SYARAT PEMBUATAN AJB

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pembuatan AJB:

  1. Data Tanah

   - Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan Surat Tanda Terima Setoran

   - Sertifikat tanah (untuk pengecekan balik nama)

   - Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

   - Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air

   - Surat Roya dari Bank (jika masih hipotek)

 

  1. Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)

   - Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)

   - Fotokopi Kartu Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X