Senin, 22 Desember 2025

Memahami Akta Jual Beli Atau AJB, Berikut Penjelasan Mengenai Proses, Fungsi, Dan Syarat Pembuatannya

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi dokumen saat jual-beli properti. (Pexels / RDNE Stock project)
Ilustrasi dokumen saat jual-beli properti. (Pexels / RDNE Stock project)

Biaya pembuatan AJB diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Biaya jasa PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Berikut rincian biaya jasa pembuatan akta:

- Nilai transaksi ≤ Rp500 juta: maksimal 1%

- Nilai transaksi > Rp500 juta – Rp1 miliar: maksimal 0,75%

- Nilai transaksi > Rp1 miliar – Rp2,5 miliar: maksimal 0,5%

- Nilai transaksi > Rp2,5 miliar: maksimal 0,25%

 

Demikianlah informasi lengkap mengenai proses, fungsi, dan syarat pembuatan AJB.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang hendak melakukan transaksi jual beli properti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X