PANDE.co.id – Praktik aborsi ilegal menjadi isu serius yang diatur ketat dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk mengguguran kandungan.
Secara hukum, setiap orang dilarang melakukan aborsi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Namun, terdapat pengecualian bila kita menemui dua kondisi tertentu.
PENGECUALIAN DALAM KASUS ABORSI
Berdasarkan keterangan pada laman hukumonline.com, pengecualian terhadap larangan aborsi diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan.
Adapun berdasarkan pasal tersebut, aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi berikut:
- Kondisi Darurat Medis
Kedaruratan medis yang dimaksud ialah indikasi yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
Dan yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
- Kehamilan Akibat Tindak Pemerkosaan
Kehamilan akibat perkosaan diperbolehkan untuk diaborsi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Prosedur Aborsi Sesuai UU Kesehatan