- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi keterangan WNI
- Persyaratan Umum
- Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
- Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual
- Penjual telah membayar Pajak Jual Beli
- Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa
Prosedur Pembuatan AJB
Setelah semua dokumen disiapkan, pemohon mendatangi kantor PPAT setempat dan menyerahkan berkas pembuatan AJB.
PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat properti, memeriksa SPPT PBB untuk mengetahui tunggakan pajak, dan memverifikasi dokumen legalitas dari objek jual beli.
Jika tidak ada sengketa dan pajak tidak tertunggak, petugas akan membacakan akta, menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta.
Jika kedua belah pihak setuju, akta akan diterbitkan dan ditandatangani bersama-sama dengan saksi dan PPAT.
Biaya Pembuatan AJB