sosio

Memahami Akta Jual Beli Atau AJB, Berikut Penjelasan Mengenai Proses, Fungsi, Dan Syarat Pembuatannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi dokumen saat jual-beli properti. (Pexels / RDNE Stock project)

PANDE.co.id - Biasanya, saat seseorang atau badan tengah melakukan transaksi di bidang properti, AJB merupakan dokumen yang pertama kali diperhatikan.

Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, baik tanah maupun bangunan, melalui proses jual-beli.

Statusnya sebagai dokumen autentik membuat AJB tidak dapat dibuat dan diterbitkan oleh sembarang orang.

Dokumen ini hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa disebut PPAT.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

Definisi PPAT

Menurut pengertiannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik.

Akta-akta tersebut biasanya berkaitan mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Biasa maupun Rumah Susun.

 

Fungsi Dan Pentingnya AJB

AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual-beli properti, meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan properti.

Bukti kepemilikan properti di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.

AJB berfungsi sebagai bukti peristiwa perdata berupa jual-beli tanah atau bangunan dan harus disertakan dalam proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Halaman:

Tags

Terkini