ekonomi

Inilah Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal Dan Ilegal Yang Harus Anda Ketahui, Pahami Dan Waspadai Perbedaannya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi siklus pinjol ilegal. (Pinterest / Iwan & Rekan)
  1. Terdaftar Dan Berizin Dari OJK

Pinjol legal selalu terdaftar dan berizin dari OJK, yang menjamin bahwa operasinya diawasi oleh pihak berwenang dan mematuhi regulasi yang berlaku.

 

  1. Tidak Menawarkan Melalui Komunikasi Pribadi

Pinjol resmi tidak pernah menawarkan jasa mereka melalui SMS atau WhatsApp, melainkan melalui saluran resmi dan transparan.

 

  1. Proses Seleksi Yang Ketat

Pemberian pinjaman dilakukan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kemampuan peminjam dalam melunasi pinjaman tersebut.

 

  1. Bunga Dan Biaya Yang Transparan

Bunga, biaya pinjaman, dan denda disampaikan dengan jelas dan transparan kepada peminjam sebelum mereka menyetujui pinjaman.

 

  1. Mekanisme Blacklist

Peminjam yang gagal membayar dalam jangka waktu lebih dari 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, yang mencegah mereka meminjam dari platform fintech lain.

 

  1. Layanan Pengaduan Yang Responsif

Pinjol resmi memiliki layanan pengaduan yang responsif, sehingga peminjam dapat melaporkan masalah dan mencari solusi jika terjadi sengketa.

 

  1. Identitas Dan Alamat Yang Jelas

Pinjol legal mengantongi identitas pengurus yang jelas serta alamat kantor yang dapat diverifikasi.

 

  1. Akses Terbatas Ke Data Pribadi

Aplikasi pinjaman hanya meminta akses terbatas ke kamera, mikrofon, dan lokasi, tanpa mengambil seluruh data pribadi yang ada di ponsel peminjam.

Halaman:

Tags

Terkini