PANDE.co.id - Meningkatnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Banyak dari mereka yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal mengalami perlakuan tidak pantas, bahkan tak sedikit yang mendapatkan teror saat penagihan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal.
Pengetahuan ini dapat membantu masyarakat terhindar dari jeratan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak Terdaftar Di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK, yang berarti operasinya tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang.
- Penawaran Melalui SMS Atau WhatsApp
Pinjaman ilegal sering kali menawarkan jasanya melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sebuah metode yang tidak diperbolehkan untuk pinjol resmi.
- Proses Pinjaman Sangat Mudah
Mereka menawarkan pinjaman dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat, sehingga terlihat terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
- Bunga Dan Denda Tidak Transparan
Bunga dan biaya pinjaman yang dikenakan tidak dijelaskan secara jelas dan detail, seringkali disembunyikan hingga peminjam sudah terjebak dalam utang.