ekonomi

Inilah Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal Dan Ilegal Yang Harus Anda Ketahui, Pahami Dan Waspadai Perbedaannya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi siklus pinjol ilegal. (Pinterest / Iwan & Rekan)
  1. Ancaman Dan Intimidasi

Peminjam yang tidak mampu membayar tepat waktu sering kali menerima ancaman, intimidasi, bahkan pelecehan.

Pada dasarnya, tindakan tersebut merupakan sebuah taktik yang bertentangan dengan etika penagihan yang sah.

 

  1. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan layanan pengaduan atau mekanisme penyelesaian sengketa, meninggalkan peminjam tanpa perlindungan.

 

  1. Identitas Pengurus Dan Alamat Tidak Jelas

Pinjaman ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas tentang identitas pengurus dan lokasi kantor mereka, membuat mereka sulit dilacak.

 

  1. Meminta Akses Penuh Ke Data Pribadi

Mereka meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di ponsel peminjam, yang dapat disalahgunakan untuk menekan atau memeras peminjam.

 

  1. Penagih Tidak Bersertifikasi

Pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini membuat metode penagihan mereka menjadi tidak terstandarisasi.

 

Sebaliknya, pinjaman online yang legal memiliki sejumlah kriteria yang memastikan operasinya sesuai dengan peraturan dan etika yang berlaku.

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online yang legal:

 

Halaman:

Tags

Terkini