PANDE.co.id - Di dunia kerja, terdapat dua istilah yang sering membuat karyawan kehilangan pekerjaan, yaitu dipecat dan dikenakan PHK.
Meskipun istilah ini terdengar mirip, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
Dilansir dari Glints.com, mari kita simak pengertian dan perbedaan dipecat dan PHK lebih mendalam.
Pengertian Dipecat Dan PHK
Sebelum memahami perbedaan keduanya, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan dipecat dan PHK.
Dipecat atau pemecatan adalah pemutusan pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa persetujuan atau keinginan karyawan.
Ketika seseorang dipecat, biasanya perusahaan yang mengambil keputusan ini secara sepihak.
Sementara itu, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pencabutan hak kerja karyawan, baik secara sementara maupun permanen.
PHK dapat disebabkan oleh berbagai alasan, namun keputusan ini biasanya berasal dari perusahaan dan berkaitan dengan kondisi perusahaan tersebut.
Perbedaan Antara Dipecat Dan PHK
1. Alasan Kehilangan Pekerjaan
Perbedaan utama antara dipecat dan PHK adalah alasan di balik pemutusan hubungan kerja.