sosio

Bahaya Praktik Aborsi Ilegal, Berikut Ancaman Pidana Bagi Pelakunya Berdasarkan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Senin, 8 Juli 2024 | 10:00 WIB
Suasana klinik aborsi. (Instagram / @klinik_aborsi_permata._bunda)

Dalam praktiknya, masyarakat dapat melaporkan dokter yang melakukan aborsi ilegal kepada kepolisian untuk diselidiki.

Bila ada bukti yang cukup, proses pidana akan dilanjutkan oleh penyidik dan jaksa sebelum diajukan ke pengadilan.

 

Dengan adanya regulasi ketat ini, diharapkan praktik aborsi ilegal dapat diminimalisir.

Serta dapat lebih menjamin kesehatan maupun keselamatan ibu dan janin.

Halaman:

Tags

Terkini