Dalam praktiknya, masyarakat dapat melaporkan dokter yang melakukan aborsi ilegal kepada kepolisian untuk diselidiki.
Bila ada bukti yang cukup, proses pidana akan dilanjutkan oleh penyidik dan jaksa sebelum diajukan ke pengadilan.
Dengan adanya regulasi ketat ini, diharapkan praktik aborsi ilegal dapat diminimalisir.
Serta dapat lebih menjamin kesehatan maupun keselamatan ibu dan janin.