Sanksi tersebut tertuju pada siapa saja yang dengan sengaja mengobati seorang wanita dengan tujuan menggugurkan kandungannya.
Pasal 346
Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun bagi seorang wanita yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu.
Pasal 347
Sanksi pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya.
Pasal 348
Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, 347, atau 348, pidananya dapat ditambah sepertiga dan hak untuk menjalankan profesi dapat dicabut.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal