sosio

Pasal Pengancaman Di Media Elektronik Dalam Hukum Indonesia Dan Prosedur Mengenai Cara Melaporkannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi cyber bullying pada media sosial. (Pinterest / Iva Grigovora)

PANDE.co.id – Tindakan pengancaman merupakan salah satu isu yang sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai tindak pidana.

Pasal pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pelakunya dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Untuk itu, mari kita telaah lebih dalam mengenai pasal pengancaman ini, mulai dari definisinya hingga prosedur pelaporan.

 

Definisi Pengancaman

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam.

Mengancam diartikan sebagai menyatakan maksud atau niat untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, atau mencelakakan pihak lain.

Berdasarkan keterangan pada laman hukumonline.com, pasal pengancaman dalam KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Sanksi Pasal Pengancaman

Pasal 369 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

Pengancaman ini juga termasuk ke dalam pasal delik aduan, sesuai dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP, yang artinya kejahatan ini tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari korban.

 

Pengancaman Melalui Media Elektronik

Pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial atau aplikasi pesan, diatur dalam Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016.

Halaman:

Tags

Terkini