Pasal 45B UU 19/2016 menjelaskan bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.'
Pasal ini mencakup cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dapat menyebabkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Cara Melaporkan Ancaman ke Pihak Berwenang
Dalam era digital saat ini, informasi dapat tersebar dengan cepat dan mudah.
Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyampaikan ancaman melalui berbagai platform.
Jika anda menerima ancaman, berikut adalah dua cara melaporkannya kepada pihak berwenang:
- Melapor ke Kepolisian
Korban dapat mendatangi kantor polisi dan membuat laporan kepada penyidik pada bagian cybercrime.
Atau, korban dapat melapor kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk penuntutan di pengadilan.
- Melaporkan Ke Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Korban juga dapat melaporkan ancaman yang diterima melalui laman Aduan Konten milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam laman ini, korban dapat mendaftarkan diri sebagai pelapor dengan mengisi kolom isian yang tersedia, serta melampirkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan alasannya.