PANDE.co.id - Pajak merupakan kewajiban dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Terlebih jika anda telah memiliki penghasilan yang telah mencapai kriteria obyek pajak, maka sudah sepatutnya anda mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Jika anda bukan termasuk wajib pajak dengan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Hal tersebut perlu dilakukan demi meringankan beban pajak yang terutang pada akhir tahun.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
- Penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak.
- Hasilnya kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu mesti dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikalikan dengan tarif pajak.
PENGERTIAN PENGHASILAN NETO
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pembukuan: Penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuan.
- Pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto: Penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan norma penghitungan atas peredaran atau penerimaan bruto.
- Wajib Pajak Badan
- Penghasilan neto fiskal dapat dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.