Angsuran Nihil Untuk Wajib Pajak Baru
Angsuran nihil berlaku untuk wajib pajak dengan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar.
Tak hanya itu, angsuran nihil tersebut juga berlaku untuk wajib pajak badan yang baru terdaftar yang bukan merupakan hasil merger, likuidasi, atau perubahan bentuk badan usaha dari wajib pajak badan yang sebelumnya sudah ada.
Batas Waktu Pembayaran
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Wajib pajak yang telah membayar PPh Pasal 25 dan mendapatkan validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal yang tertera.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 25
Sebagai simulasi, berikut kami berikan contoh penghitungan Pph Pasal 25 yang bisa anda jadikan pedoman.
Contoh 1: Tuan Beni (TK/0)
Tuan Beni terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015.
Penghasilan neto fiskal selama 1 tahun pada 2018 ialah Rp100.000.000,00.