Senin, 22 Desember 2025

Memahami Penghitungan Dan Pembayaran PPh Pasal 25, Simak Dengan Teliti Panduan Lengkapnya Berikut Ini

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 09:20 WIB
Ilustrasi puzzle sebagai pengingat pajak. (Pinterest / Humas Pajak Jakarta)
Ilustrasi puzzle sebagai pengingat pajak. (Pinterest / Humas Pajak Jakarta)

Maka, besarnya PPh Pasal 25 Tuan Beni setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto setahun: Rp100.000.000,00

- PTKP (TK/0): Rp54.000.000,00

- PKP: Rp46.000.000,00

- PPh Terutang: 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00

- Besarnya angsuran PPh Pasal 25: 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67

 

Contoh 2: PT. Mulia

  1. Mulia terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015.

Peredaran bruto selama setahun ditaksir mencapai lebih dari 50 miliar rupiah.

Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000,00 per tahun.

Maka, besaran PPh Pasal 25 pada bulan Februari 2019 ialah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019: Rp120.000.000,00

- PPh Terutang: 25% x Rp120.000.000,00 = Rp30.000.000,00

- Besarnya angsuran PPh Pasal 25: 1/12 x Rp30.000.000,00 = Rp2.500.000,00

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X