Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa dalam masyarakat yang mempengaruhi kondisi suatu masyarakat, seperti kondisi sejarah atau hukum di masa lalu, dan kondisi lembaga sosial.
Sumber Hukum Formil
Sumber hokum ini adalah sumber hukum materiil yang telah dibentuk melalui proses tertentu dan menjadi hukum yang berlaku dan ditaati.
Beberapa sumber hukum formil HAN menurut Lathif, N. dkk. adalah:
- Undang-undang
- Kebiasaan atau praktik Alat Tata Usaha Negara
- Yurisprudensi
- Doktrin atau pendapat para ahli
- Traktat
SUBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Subjek hukum adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum.
Menurut Yusri Munaf, subjek hukum administrasi negara meliputi:
- Pegawai Negeri
Pegawai negeri adalah mereka yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, digaji menurut peraturan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diberikan tugas negara.
- Jabatan
Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam organisasi.