Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Hukum Administrasi Negara, Berikut Penjelasan Tentang Pengertian, Sumber, Dan Subjeknya

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 08:50 WIB
Palu di pengadilan yang biasa dipakai untuk menandai sebuah putusan (pexels.com / Sora Shimazaki)
Palu di pengadilan yang biasa dipakai untuk menandai sebuah putusan (pexels.com / Sora Shimazaki)

PANDE.co.id - Hukum administrasi negara atau disingkat HAN merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang sangat penting untuk dipahami.

HAN mempelajari tindakan-tindakan dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungan antara warga negara dan pemerintah.

Tak hanya itu, HAN pun mencakup soal pengaturan wewenang berbagai lembaga negara.

Dalam kesempatan kali ini, berikut kami paparkan mengenai pengertian, sumber, dan subjek hukum administrasi negara.

 

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Melansir hukumonline.com, secara umum, hukum administrasi negara adalah cabang hukum yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan.

Beberapa ahli dalam bidang hukum telah memberikan definisi yang lebih spesifik mengenai HAN, diantaranya:

 

  1. Oppenheim

Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan pemerintahan.

Baik tinggi maupun rendah, saat menggunakan wewenang yang diberikan oleh hukum tata negara.

  1. H.P. Bellefroid

Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara adalah keseluruhan aturan tentang cara kerja alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan.

Serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diberi tugas pengadilan tata usaha negara.

  1. De La Bascecour Caan

Ia menjelaskan bahwa HAN adalah himpunan peraturan yang membuat negara berfungsi atau bereaksi, yang mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

  1. Utrecht

Utrecht mengartikan HAN sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum khusus yang memungkinkan para pejabat administrasi negara menjalankan tugas mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X