- Prajudi Atmosudirdjo
Dalam pandangannya, ia mendefinisikan HAN sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan administrasi serta pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Lathif, N. dkk., ruang lingkup HAN mencakup tugas dan wewenang lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun, HAN juga mengatur hubungan kekuasaan antar-lembaga negara, serta jaminan hukum bagi warga negara dan lembaga negara.
Prajudi Atmosudirdjo juga mengemukakan enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN:
- Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara.
- Hukum tentang organisasi negara.
- Hukum tentang aktivitas administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
- Hukum tentang sarana administrasi negara, termasuk kepegawaian dan keuangan negara.
- Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang mencakup:
- Hukum Administrasi Kepegawaian
- Hukum Administrasi Keuangan
- Hukum Administrasi Materiil
- Hukum Administrasi Perusahaan Negara
- Hukum tentang peradilan administrasi negara.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum administrasi negara dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.