"Kasus ini sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh," imbuhnya.
Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya ke Polda NTB, termasuk akta pernikahan antara dirinya dan Uhel serta saksi kunci pernikahan Suhaili.
"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegas Lale.
Proses Penyelidikan Oleh Polda NTB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum Lale Laksmining.
"Benar sudah masuk pengaduan. Kami selidiki dulu," ujar Syarif.
Syarif menegaskan bahwa aduan Lale Laksmining melalui kuasa hukumnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dan memastikan bahwa penyidik tidak akan mencari-cari kesalahan Uhel, karena kasus ini berawal dari laporan resmi.
"Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan, sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari," pungkas Syarif.
Demikianlah perkembangan kasus pelaporan Suhaili Fadhil Thohir oleh istrinya terkait dugaan pernikahan tanpa izin istri sah.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.