Senin, 22 Desember 2025

Pemberantasan Judi Online Mulai Dilakukan, Polri Tegaskan Bahwa Bandar Akan Dijerat Dengan Pasal TPPU

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
Seorang bandar judi online yang telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (Instagram / @kalbar_presisi)
Seorang bandar judi online yang telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (Instagram / @kalbar_presisi)

Demi terlaksananya upaya pemberantasan ini, Hadi telah menginstruksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Koordinasi tersebut beliau lakukan untuk dapat memantau pemain judi online yang melakukan pengisian dana atau top-up di minimarket.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri dan KSAD terkait pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa," kata Hadi.

"Terutama untuk koordinasi dengan minimarket-minimarket," lanjutnya.

Hal tersebut beliau sampaikan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, Hadi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan jual beli rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika ada jual beli rekening yang mencurigakan," ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberantas judi online secara efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari perjudian online.

Terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang paling rentan terpapar.

Keberhasilan dalam pemberantasan judi online ini akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi warga negara dari bahaya perjudian dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X