Senin, 22 Desember 2025

Pemberantasan Judi Online Mulai Dilakukan, Polri Tegaskan Bahwa Bandar Akan Dijerat Dengan Pasal TPPU

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
Seorang bandar judi online yang telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (Instagram / @kalbar_presisi)
Seorang bandar judi online yang telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (Instagram / @kalbar_presisi)

PANDE.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap bandar judi online.

Ketegasan tersebut beliau realisasikan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melansri kompas.com, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Wahyu menekankan pentingnya pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki para bandar.

"Kita akan melakukan pelacakan aset seperti yang telah disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu.

Namun, ia mengakui bahwa proses penelusuran aset hasil perjudian online tidaklah mudah.

Mengingat, masih banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

"Pelacakan aset bukanlah hal yang mudah dan memerlukan usaha yang besar," terang Wahyu.

"Kita akan terus melakukannya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menegaskan komitmen Polri untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Pihak yang dimaksud juga termasuk artis atau selebgram yang mempromosikan situs-situs judi tersebut.

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah menerima laporan mengenai sejumlah artis yang diduga terlibat dalam promosi perjudian online.

"Siapa pun yang mempromosikan, kita akan tangani," tegasnya.

 

Upaya Koordinasi dan Pengawasan di Minimarket

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, juga mengintensifkan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam upaya pemberantasan judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X