Operasi Transnasional dari Mekong Raya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, menyebut bahwa mayoritas bandar judi online mengoperasikan aktivitas mereka dari wilayah Mekong Raya.
Dari Mekong Raya, mereka mengatur operasional judi online di beberapa wilayah yang meliputi negara-negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.
"Para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Menurut Krishna, permasalahan judi online tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga negara tetangga di Asia Tenggara.
Fenomena ini semakin marak sejak pandemi Covid-19, ketika pembatasan mobilitas membuat para penjudi beralih ke platform online.
Para bandar judi online dari Mekong Raya bahkan merekrut operator dari negara-negara yang menjadi pasar perjudian mereka.
"Jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, mereka akan merekrut orang-orang Indonesia," jelas Krishna.
Ratusan orang diberangkatkan dari Indonesia untuk menjalankan operasi tersebut di bawah kendali mafia-mafia yang mengorganisir judi online ini.
Dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, pemerintah berharap dapat memerangi dan menekan aktivitas perjudian daring di Indonesia.
Sehingga diharapkan, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menghentikan praktik judi online yang meresahkan ini.