Senin, 22 Desember 2025

Judi Online Telah Membuat 2,37 Juta Masyarakat Indonesia Kecanduan, Begini Langkah Pemerintah Dalam Memberantasnya

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 18:10 WIB
Ilustrasi judi online yang dimainkan lewat smartphone. (deepdreamgenerator.com / AI Generated)
Ilustrasi judi online yang dimainkan lewat smartphone. (deepdreamgenerator.com / AI Generated)

PANDE.co.id – Siapa yang tak mengenal judi online? Permainan ini sudah menjamur di kalangan masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu.

Bukan hanya lelaki dewasa, tapi mulai dari lansia sampai anak-anak banyak yang ikut terjerumus ke dalam permainan judi online tersebut.

Penyebaran judi online dengan mudah cepat tersebar karena aksesnya yang terbilang sangat mudah.

Cukup dengan smartphone dan kuota internet, siapapun bisa memulai permainan berbahaya tersebut.

 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Melansir kompas.com, pemerintah Indonesia kini semakin serius dalam memberantas judi online yang telah mempengaruhi sekitar 2,37 juta penduduk.

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam konferensi pers di ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa dari jumlah 2,37 juta penduduk yang terpapar judi online.

Mirisnya, 2 persen di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, yang berjumlah sekitar 80.000 anak.

Selain itu, terdapat 11 persen penduduk berusia 10-20 tahun (sekitar 440.000 orang), dan 13 persen penduduk berusia 21-30 tahun (sekitar 520.000 orang).

Ada pula 40 persen penduduk berusia 30-50 tahun (sekitar 1.640.000 orang), dan 34 persen penduduk berusia di atas 50 tahun (sekitar 1.350.000 orang).

"Sebagian besar korban judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan klaster nominal transaksi antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000," ujar Hadi.

Sementara itu, untuk kalangan menengah ke atas, nominal transaksi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X