Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Klender Bersatu Lawan Mafia Tanah, Plang Perlawanan Di Taman PKK RW 011 Terpasang

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 21:11 WIB
Lurah Klender, Tri Budianto, S.Sos., M.Si. saat memberikan pidato di depan warga RW 011 di kelurahannya. (Pande / Rinus Muntu)
Lurah Klender, Tri Budianto, S.Sos., M.Si. saat memberikan pidato di depan warga RW 011 di kelurahannya. (Pande / Rinus Muntu)

Pemasangan plang dilakukan di dua titik strategis di Taman PKK RW 011, yakni di arah Jl. Bisma 3 dan di sudut Jl. Lingkar Duren Sawit, dekat HKBP Duren Sawit.

Titik kedua pemasangan plang dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya di lokasi yang diklaim oleh mafia tanah.

Langkah ini diambil setelah sejumlah ketidakjelasan muncul terkait klaim tanah yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris H. Kaiman Bin Tairin.

Warga bersama Ketua RW 011 setelah plang di titik kedua terpasang. (Pande / Rinus Muntu)

KRONOLOGI

Komplek PTB telah berdiri sejak tahun 1970-1980-an, dengan semua surat-surat kepemilikan dan legalitasnya yang jelas.

Namun, klaim terhadap Taman PKK RW 011 sebagai milik ahli waris H. Kaiman Bin Tairin membingungkan warga sekitar.

Hal ini terutama karena sejak mereka tinggal di komplek tersebut, lahan yang diklaim ini telah menjadi bagian dari fasilitas umum yang dikelola oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Bukan hanya klaim tanah semata, klaim ini juga dibarengi dengan intimidasi oknum-oknum dari beberapa ormas kepada warga sekitar.

Tercatat oleh ingatan warga, beberapa intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang pada akhirnya, plang klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut terpasang.

Ketua RW 011, Emiel Purwana, bersama dengan para RT dan warga setempat, menyuarakan ketidakjelasan ini kepada pihak terkait.

Setelah dilakukan tinjauan fisik lapangan pada 22 Agustus 2023, dengan melibatkan pengurus RW, RT, dan warga serta melalui rapat koordinasi dengan pihak kelurahan, dinyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari tanah yang telah dibebaskan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya menegaskan bahwa pengembangan di titik tersebut tidak melibatkan izin resmi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, sehingga penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum ini tidak tunduk pada peraturan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan siteplan, lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Langkah tegas ini juga didukung dengan surat penegasan yang dicetak dan dipasang di lokasi tersebut, yang telah ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewa Putu Wijana Astrawan

Terkini

Terpopuler

X