Senin, 22 Desember 2025

Fraksi PSI Jakarta Soroti Insiden Percobaan Bunuh Diri Di SMP Negeri 73 Tebet, Mengutamakan Pencegahan Dan Perlindungan Siswa

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 05:30 WIB
August Hamonangan (kiri) bersama pihak SMP Negeri 73 Tebet. (foto: istimewa)
August Hamonangan (kiri) bersama pihak SMP Negeri 73 Tebet. (foto: istimewa)

PANDE.co.id - Dalam menanggapi insiden tragis yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 73 Tebet, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta melakukan kunjungan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah.

August Hamonangan, Wakil Ketua Fraksi PSI Jakarta, memimpin pertemuan tersebut, menekankan perlunya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Insiden tersebut melibatkan GAD, seorang siswa Hindu berusia 13 tahun, yang melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari lantai 3.

Meskipun pada awalnya insiden ini tidak dianggap terkait dengan intoleransi atau penistaan agama, investigasi Fraksi PSI mengungkap adanya tindakan perundungan yang terjadi sebelumnya.

GAD menjadi korban foto yang diedit dan dipajang di dinding kelas, tindakan yang seharusnya ditangani dengan serius oleh pihak sekolah.

Dalam kunjungan tersebut, Fraksi PSI memberikan beberapa saran konstruktif kepada pihak sekolah.

Mereka menekankan pentingnya memastikan hak setiap siswa untuk mendapatkan pengajaran agama sesuai kepercayaannya.

Lebih lanjut, Fraksi PSI menyarankan agar edukasi terkait tata cara ibadah dan rukun agama Islam diberikan kepada seluruh peserta didik, tidak hanya yang beragama Islam.

Sekolah juga diingatkan untuk menangani setiap bentuk perundungan dengan serius, bahkan jika korban tidak mengungkapkan ketidaknyamanannya.

Selain itu, Fraksi PSI menyoroti peran konseling dalam mencegah praktik bullying di lingkungan sekolah.

Mereka menekankan pentingnya bagi semua pihak, terutama guru-guru, untuk berkomitmen menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman bagi semua siswa.

Menanggapi masalah ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah berjanji untuk menyampaikan pentingnya menyediakan guru agama Hindu di setiap sekolah yang memiliki siswa beragama Hindu.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan perundungan, sekecil apapun, tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani dengan serius.

Penggunaan nama orang tua siswa dalam bentuk lelucon juga dipandang sebagai tindakan yang harus dilarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adrianus Waranei Muntu

Tags

Terkini

Terpopuler

X