Senin, 22 Desember 2025

Modus Pegawai Bank Jago Raup Dana 1,3 Miliar, Bobol Ratusan Rekening Nasabah Yang Telah Diblokir

Photo Author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi pembobol rekening. (Deep Dream Generator / AI Generated)
Ilustrasi pembobol rekening. (Deep Dream Generator / AI Generated)

PANDE.co.id - Seorang mantan pegawai Bank Jago berinisial IA (33) berhasil menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar setelah membobol ratusan rekening nasabah yang telah diblokir.

Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jago tersebut dilakukan sepanjang tahun 2023 dengan tujuan membayar utang dan membiayai liburan bersama keluarganya ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa IA ditangkap di Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB.

Laporan tersebut berdasarkan keterangan di laman kompas.com pada Rabu, 10 Juli 2024.

 

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

IA disangkakan melanggar Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, IA juga didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Modus Operandi Pembobolan Rekening

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa IA berhasil meraup Rp 1,3 miliar dari membobol 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir.

Rekening-rekening ini milik nasabah yang bermasalah dan terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan seperti pencucian uang dan terorisme.

Sebagai contact center specialist, IA memiliki kewenangan untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening.

Untuk melancarkan aksinya, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir yang kemudian ia setujui sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X