Senin, 22 Desember 2025

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Tak Lagi Berstatus Internasional. Kini Resmi Beralih Menjadi Bandara Domestik

Photo Author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Fasad Bangunan Bandara Ahmad Yani Semarang. (Pinterest / Danpal)
Fasad Bangunan Bandara Ahmad Yani Semarang. (Pinterest / Danpal)

Namun, setelah diberlakukannya KM 31 Tahun 2024, jumlah bandara internasional yang dikelola InJourney Airports berkurang menjadi 16.

Sementara 15 bandara lainnya beralih status menjadi domestik.

Secara rinci, Faik Fahmi menjelaskan bahwa 16 bandara yang tetap menyandang status internasional antara lain adalah Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh dan Bandara Kualanamu di Deli Serdang.

Ada juga Bandara Minangkabau di Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Kemudian ada Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, dan Bandara Kertajati di Majalengka.

Selain itu, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok.

Lalu, ada Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Sam Ratulangi di Manado, serta Bandara Sentani di Jayapura juga tetap berstatus internasional.

 

Dengan implementasi kebijakan ini, Faik Fahmi optimistis bahwa penataan ulang tatanan bandara nasional akan meningkatkan kualitas layanan serta berdampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.

Faik juga menjelaskan bahwa pihaknya yakin bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang.

Baik bagi industri penerbangan nasional maupun bagi perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan tatanan kebandarudaraan yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing tinggi.

Sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan aksesibilitas dan konektivitas udara di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X