Senin, 22 Desember 2025

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Tak Lagi Berstatus Internasional. Kini Resmi Beralih Menjadi Bandara Domestik

Photo Author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Fasad Bangunan Bandara Ahmad Yani Semarang. (Pinterest / Danpal)
Fasad Bangunan Bandara Ahmad Yani Semarang. (Pinterest / Danpal)

PANDE.co.id - Pada tanggal 2 April 2024, sejumlah perubahan signifikan diberlakukan terhadap status beberapa bandara di Indonesia.

Perubahan tersebut terjadi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandara Udara Nasional.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah pencabutan status internasional dari Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, yang kini beralih fungsi menjadi bandara domestik.

 

Perubahan Dilakukan Demi Meningkatkan Efisiensi

Melansir halosemarang.id, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan fasilitas bandara di seluruh Indonesia.

Meskipun status internasional dicabut, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan internasional dalam situasi tertentu secara temporer.

 

Pernyataan Dari Direktur PT Angkasa Pura

Terkait perubahan tersebut, Direktur PT Angkasa Pura, Faik Fahmi memberikan pernyataannya.

Faik Fahmi berkata bahwa sebelum terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, ada 31 bandara yang berstatus internasional di Indonesia.

Namun, realitasnya, banyak bandara yang menyandang status internasional tetapi sudah lama tidak melayani penerbangan internasional secara rutin.

Beberapa bandara bahkan hanya melayani penerbangan internasional 2-3 kali seminggu, yang jelas tidak efisien.

Ini mengakibatkan sejumlah fasilitas yang dibangun sesuai standar internasional, seperti x-ray dan ruang tunggu terminal, tidak digunakan secara optimal.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Faik Fahmi pada Senin, 29 April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X