Senin, 22 Desember 2025

Warning! Jangan Memberi Minuman Memabukkan Kepada Teman Yang Sedang Mabuk, Bisa Dipidana!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:06 WIB
Jangan sekali-kali memberikan minuman beralkohol kepada mereka yang sudah mabuk. (Pexels / Maurício Mascaro)
Jangan sekali-kali memberikan minuman beralkohol kepada mereka yang sudah mabuk. (Pexels / Maurício Mascaro)

PANDE.co.id - Melihat teman yang sedang mabuk terkadang dapat menjadi hiburan tersendiri, terutama jika ia bertingkah unik saat itu.

Namun, tahukah kamu? Jika kamu terus memberikan minuman kepada temanmu yang sedang mabuk, kamu dapat dikenakan hukuman.

Bukan hanya kamu, tapi para penjual minuman beralkoholnya pun dapat dikenakan hukuman dengan undang-undang yang sama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

Menurut Pasal 424 ayat (1), "Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Kemudian, pada ayat (2) dijelaskan bahwa ancaman pidana dapat meningkat hingga dua tahun jika seseorang menjual atau memberikan minuman atau zat memabukkan kepada anak-anak.

Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa individu lain untuk mengonsumsi atau menggunakan bahan memabukkan dengan tindakan kekerasan, maka hukuman yang diberikan adalah penjara hingga tiga tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, pidana bisa diperberat hingga lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat.

Di sisi lain, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, maka hukuman yang diberikan adalah tujuh tahun penjara.

"Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," bunyi Pasal 424 ayat (5).

Undang-undang baru ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Namun, peraturan ini akan mulai berlaku tiga tahun setelahnya, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2026.

Dengan demikian, semua pihak harus berhati-hati saat menangani minuman memabukkan, terutama jika seseorang sedang mabuk, agar tidak melanggar ketentuan hukum yang baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X