sosio

Apakah Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Untuk Aborsi? Berikut Penjelasannya Sesuai Ketentuan Hukum Di Indonesia

Senin, 8 Juli 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi tindakan pemerkosaan. (Foto : humaspolri.go.id)

Hak-hak tersebut juga berlaku bagi anak yang masih berada di dalam kandungan.

Namun, dalam konteks korban perkosaan, PR diberikan hak untuk melakukan aborsi sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Menjawab pertanyaan apakah aborsi diperbolehkan bagi korban pemerkosaan,  maka hal ini diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, tindakan aborsi pada usia kehamilan 4 bulan tidak sesuai dengan ketentuan PP 61/2014 yang menetapkan batas maksimal usia kehamilan 40 hari untuk aborsi akibat perkosaan.

Disarankan agar PR melaporkan kejadian perkosaan kepada kepolisian dan berkonsultasi dengan tenaga medis terkait kehamilannya.

Perlindungan hukum bagi korban perkosaan memungkinkan PR untuk melakukan aborsi sesuai prosedur yang ditetapkan demi kesehatan dan kesejahteraannya.

Halaman:

Tags

Terkini