Pasal 60 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Aborsi yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan harus dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
Tindakan tersebut juga baru boleh dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan serta suaminya, kecuali dalam kasus perkosaan.
UU Kesehatan berfungsi sebagai aturan khusus (lex specialis) yang mengesampingkan ketentuan umum (lex generalis) dalam KUHP.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP dikesampingkan oleh UU Kesehatan yang lebih spesifik dan terbaru.
Prosedur Aborsi Bagi Korban Perkosaan
Berdasarkan UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014, tindakan aborsi dapat dilakukan dalam kasus kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Batas maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan adalah 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.
Kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter serta keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli lain yang kompeten.
Tindakan aborsi harus didahului dengan konseling pra-tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca-tindakan oleh konselor yang berwenang.
Hak Anak Dalam Kandungan Untuk Hidup
Hak untuk hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi Indonesia.
Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.