peristiwa

Aktivis Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan, Pengadilan Nyatakan Mereka Tidak Terbukti Mencemarkan Nama Baik

Senin, 8 Januari 2024 | 20:10 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh PN Jakarta Timur hari ini, Senin, 8 Januari 2024. (Instagram / @fatiamaulidiya)

PANDE.co.id - Pada Senin, 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan bebas ini berkebalikan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan Haris dihukum penjara selama empat tahun dan Fatia selama 3,5 tahun.

Meski demikian, majelis hakim menekankan bahwa unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa perbincangan dalam video podcast Haris dan Fatia bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik.

Video tersebut merupakan telaah, komentar analisis, dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," papar majelis hakim.

Disebutkan pula bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik terkait istilah 'lord' yang merujuk pada sosok Luhut Pandjaitan "tidak terpenuhi".

Putusan ini juga mengakibatkan perintah untuk memulihkan hak dan martabat Haris dan Fatia.

Tags

Terkini