Hanya tersisa satu media nasional bernama Tempo yang aktif memberitakannya dan didukung sederet media online lokal dari jaringan media non-konstituen Dewan Pers.
Dua tokoh pers, Wilson Lalengke dan Jusuf Rizal, begitu keras bersuara dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan korupsi dan penggelapan dana BUMN miliaran rupiah untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) liar terhadap Ketua PWI Hendri Cs ke Mabes Polri dan KPK.
Selain itu, ada Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto yang ikut melaporkan kasus yang sama ke pihak kejaksaan melalui Kejati Jatim.
Anehnya, peristiwa hukum laporan dugaan korupsi ini hanya media Tempo yang berani memberitakannya bersama ratusan media online lokal non-terverifikasi Dewan Pers.
Pemberitaan dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN oleh Ketua PWI Hendri Cs oleh Media Tempo dan jaringan media non-mainstream, rupanya tak didengar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi Kapolri terkait penanganan kasus yang maha dahsyat tersebut karena melibatkan petinggi organisasi pers tertua di Indonesia.
Serupa dengan Kapolri, Menteri BUMN Erick Thohir pun sama-sama diam seribu bahasa.
Belum ada tindakan disiplin yang dilakukan Menteri Erick kepada bawahannya yang diduga menerima suap dengan dalih dana cashback sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah dari petinggi PWI.
Tak hanya Kapolri dan Menteri BUMN yang bungkam terkait PWI Gate ini, KPK dan Kejaksaan Agung pun ikut bungkam.
Seolah ikut irama media nasional yang diam tak bersuara.
Padahal biasanya, petinggi KPK atau Kejagung pasti akan langsung bersuara ketika ada tokoh penting yang dilaporkan terlibat korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PWI ini sebenarnya melibatkan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, sehingga dana miliaran pun digelontorkan untuk UKW liar yang berujung korupsi.
Sehingga kasus ini layak disebut sebagai Super Mega Skandal terbaru di Republik Indonesia.
Korupsi yang dilakukan wartawan sejatinya sama jahatnya dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, dan pengacara.
Bahkan mungkin melebihi batasan extraordinary crime karena yang bekerja mengawasi jaksa, hakim, polisi, dan pengacara adalah wartawan.