PANDE.co.id - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCASN) memang menuntut ketelitian dan kesabaran.
Salah satu kendala yang sering dihadapi para pelamar adalah ketidaksesuaian data pribadi, seperti antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah.
Masalah ini jika tidak ditangani dengan baik dapat menghambat kelanjutan proses seleksi.
Mengapa Ketidaksesuaian Data Menjadi Masalah Besar?
Berdasarkan keterangan pada laman bkpsdm.kapuashulukab.go.id, ketidaksesuaian data pribadi dalam pendaftaran CPNS dapat berakibat fatal.
Hal ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi atau bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah benar dan valid.
PENYEBAB UMUM KETIDAKSESUAIAN DATA
Beberapa penyebab umum terjadinya ketidaksesuaian data antara lain:
- Kesalahan Penulisan
Kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, atau nomor identitas merupakan kesalahan yang paling sering terjadi.
- Perubahan Data
Perubahan data kependudukan yang belum terupdate pada sistem database.