PANDE.co.id - Desa Kanekes, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Badui yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memikat banyak perhatian dengan dualitas desanya, yakni Badui Dalam dan Badui Luar.
Di Badui Luar, terdapat banyak desa, sementara Badui Dalam terbatas hanya pada tiga desa, yakni Cikeusik, Cikertawarna, dan Cibeo.
Fenomena menarik muncul di Badui Dalam, di mana ada larangan keras untuk orang asing masuk.
Orang asing yang dimaksud di sini adalah non-WNI (Warga Negara Indonesia).
Dani, seorang pemandu wisata dari Kabupaten Lebak, Banten, mengungkapkan bahwa pelarangan ini tidak sembarangan.
Siapapun dia, dilarang keras melakukan dokumentasi, termasuk foto dan video, saat berada di Badui Dalam.
Hukumannya tak main-main, gadget yang digunakan untuk dokumentasi harus dirusak dan tidak boleh dibawa keluar desa.
Keunikan ini menjadi daya tarik tersendiri, namun banyak orang asing cenderung meremehkan aturan ini dengan menganggapnya sebagai takhyul atau kepercayaan tanpa dasar.
Dani menambahkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini diyakini dapat berdampak buruk pada si perekam dan orang-orang di sekitarnya, sesuai dengan keyakinan lokal.
Sebagai solusi, orang asing disarankan untuk menghormati larangan tersebut demi menjaga keharmonisan dan kepercayaan masyarakat Badui Dalam.
Di sisi lain, desa-desa Badui Luar tetap terbuka tanpa adanya larangan khusus bagi siapapun yang ingin berkunjung.
Ini merupakan sebuah cermin unik dari keanekaragaman budaya Indonesia yang patut dihargai dan dijaga.