Dengan demikian, isu perceraian yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya dan sebaiknya tidak dijadikan acuan tanpa adanya informasi yang valid.
Rumor dan gosip seringkali berkembang dengan cepat, terutama di era media sosial saat ini.
Namun, sebagai masyarakat yang bijak, penting untuk menunggu informasi yang sahih dan resmi sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan berita lebih lanjut.
Klarifikasi dari Pengadilan Agama Tigaraksa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan publik terkait isu yang tengah beredar.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya dan selalu mengedepankan etika dalam berinteraksi di media sosial.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.