Penjelasan Mengenai Cerai Talak Dan Cerai Gugat
Lebih lanjut, Naili menjelaskan perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat dalam sistem hukum Islam di Indonesia.
Jika gugatan cerai diajukan oleh pihak laki-laki, dalam hal ini Pratama Arhan, maka proses tersebut disebut cerai talak.
Sebaliknya, jika gugatan diajukan oleh pihak perempuan, yakni Azizah Salsha, maka disebut cerai gugat.
Naili juga menekankan bahwa dalam proses pendaftaran gugatan, harus dicantumkan nama asli dari penggugat dan dapat dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
Isu Perceraian Azizah Salsha Semakin Berkembang
Isu mengenai gugatan cerai ini awalnya berkembang di media sosial, terutama setelah beredarnya hasil tangkapan layar percakapan yang menyebutkan bahwa Azizah Salsha sedang mengurus proses perceraian dari Pratama Arhan.
Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa perselingkuhan antara Azizah dan seseorang bernama Salim menjadi pemicu perceraian ini.
Bahkan, dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa perselingkuhan ini diketahui oleh publik saat acara pernikahan besar yang dihadiri oleh sejumlah tokoh terkenal, termasuk Dian Sastro.
Namun, hingga saat ini, semua informasi tersebut masih sebatas rumor yang beredar di media sosial tanpa adanya bukti atau konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Kabar mengenai perselingkuhan dan perceraian ini perlu disikapi dengan bijak, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan baik terhadap pihak-pihak yang bersangkutan maupun keluarga mereka.
Pengadilan Agama Tigaraksa, sebagai lembaga hukum yang berwenang, telah memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini tidak ada gugatan cerai yang diajukan oleh kedua belah pihak.