Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.