Senin, 22 Desember 2025

Sosok Djamaludin Koedoeboen Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian SYL, Bagaimana Sepak Terjangnya Dalam Bidang Hukum?

Photo Author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:10 WIB
Potret Djamaludin Koedoeboen yang tengah berpose dengan gaya hormat. (Instagram / @djamaludin_koedoeboen)
Potret Djamaludin Koedoeboen yang tengah berpose dengan gaya hormat. (Instagram / @djamaludin_koedoeboen)

Pada Pemilu 2019, ia melaporkan calon presiden Joko Widodo ke Bawaslu RI atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.

Saat itu, Djamaluddin Koedoeboen bertindak sebagai Kuasa Hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Bersama TAIB, Koedoeboen pernah menuding Jokowi menjanjikan kartu prakerja dalam kampanyenya.

Padahal, saat itu peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.

Ia juga menjadi koordinator Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Ia pernah gagal terpilih sebagai calon anggota legislatif DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Maluku pada Pemilu 2014.

Kini, Djamaludin akan maju sebagai bakal calon Bupati Maluku Tenggara (Malra) pada Pilkada serentak 2024.

 

Proyek Green House Dan Tuntutan Hukum SYL

Dalam sidang, Djamaludin mengungkapkan adanya proyek green house di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.

Menurutnya, proyek tersebut bukan satu-satunya masalah, melainkan ada beberapa proyek lain yang harus menjadi perhatian.

Jaksa KPK diharapkan dapat mengusut semua dugaan tersebut demi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Terkait kasus SYL, ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X