bhayangkara

Mencoba Mencuri Di Rumah Kepala Kampung, Polisi Evakuasi Cepat Pelaku Yang Hampir Diamuk Massa Setempat

Senin, 23 Oktober 2023 | 06:45 WIB
JR, pelaku percobaan pencurian yang memang seorang residivis. (Humas Polres Tulang Bawang)

Sedangkan dalam kasus percobaan curat di rumah Kakam, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 7 bulan.

 

Halaman:

Tags

Terkini