PANDE.co.id - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Dente Teladas, bergerak cepat dalam melakukan evakuasi terhadap seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kepala kampung.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelaku berinisial JR (26), seorang pengangguran, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, hampir menjadi bulan-bulanan amukan massa.
Menurut Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres, AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K., setelah menerima informasi tentang kejadian tersebut, petugas segera merespons dengan cepat.
Mereka tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan massa yang sudah berkumpul di sekitar rumah Kakam.
Setelah memberikan arahan dan mediasi kepada massa, mereka akhirnya memberikan jalan kepada petugas untuk membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.
Hasil pemeriksaan intensif oleh petugas mengungkapkan bahwa pelaku, JR, merupakan seorang residivis.
Ia sebelumnya sudah dua kali terlibat dalam kasus-kasus kriminal.
Pertama, pada tahun 2017, ia menjadi residivis dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung.
Kedua, pada tahun 2022, ia menjadi residivis dalam kasus curat di Tulang Bawang Barat dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada tanggal 7 Oktober 2023.
Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku adalah Honda Beat Street, dan kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada 10 Oktober 2023.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku mencakup tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci sepeda motor, dan gantungan kunci lainnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus curanmor, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun.