Senin, 22 Desember 2025

Mencoba Mencuri Di Rumah Kepala Kampung, Polisi Evakuasi Cepat Pelaku Yang Hampir Diamuk Massa Setempat

Photo Author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 06:45 WIB
JR, pelaku percobaan pencurian yang memang seorang residivis. (Humas Polres Tulang Bawang)
JR, pelaku percobaan pencurian yang memang seorang residivis. (Humas Polres Tulang Bawang)

Sedangkan dalam kasus percobaan curat di rumah Kakam, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 7 bulan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adrianus Waranei Muntu

Tags

Terkini

Terpopuler

X