Sedangkan dalam kasus percobaan curat di rumah Kakam, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 7 bulan.
Sedangkan dalam kasus percobaan curat di rumah Kakam, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 7 bulan.
Editor: Adrianus Waranei Muntu