PANDE.co.id - Untuk kamu, Warga Negara Indonesia (WNI), yang berencana mengunjungi Malaysia dalam waktu dekat, ada beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan selama tahun 2024.
Abi Satria, seorang kreator konten spesialis aviation dan travelling, mengungkapkan lima hal ini melalui akun Instagramnya @inimasabi.
1. Mengisi MDAC Sebelum Keberangkatan
Sebelum kamu berangkat ke Malaysia, kamu wajib mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC).
Abi Satria menjelaskan bahwa ini mirip dengan SGAC di Singapura.
Proses pengisian MDAC harus dilakukan sebelum kamu terbang dari Indonesia.
Kamu bisa mengisi formulir ini secara online melalui tautan berikut: imigresen-online.imi.gov.my.
Isi data diri dengan benar dan lengkap, kemudian submit.
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kunjungan, baik transit sehari maupun wisata seperti biasa, dan efektif mulai Januari 2024.
2. Maksimum Masa Tinggal 30 Hari
Malaysia tetap membebaskan visa untuk WNI, namun masa tinggal maksimum adalah 30 hari per sekali masuk.
Jadi, pastikan jadwal kunjunganmu tidak melebihi batas waktu tersebut untuk menghindari masalah keimigrasian.
3. Paspor Harus Memiliki Masa Aktif Minimum 6 Bulan
Pastikan paspormu memiliki masa aktif minimal 6 bulan sebelum berangkat ke Malaysia.
Jika masa aktif paspormu tinggal 7 bulan atau kurang, sebaiknya segera perbarui paspormu di kantor imigrasi terdekat.
4. Harus Memiliki Bukti Booking Hotel
Kamu harus sudah memiliki bukti booking hotel selama berada di Malaysia.
Bukti ini bisa berupa voucher dari travel agent, bukti pemesanan dari OTA (online travel agent), atau bukti lainnya yang sah.