sosio

Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui Ponsel Dengan Gratis, Berikut Panduan Praktisnya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi Kartu NPWP. (Pinterest / infoppatnotaris.blogspot.com)

 

  1. Proses Pembuatan Akun

Setelah membuka situs [www.ereg.pajak.go.id](http://www.ereg.pajak.go.id), pilih opsi untuk membuat akun baru.

Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang aktif serta mengisi kode captcha sebagai langkah keamanan.

Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol 'Daftar' untuk melanjutkan proses pembuatan akun.

 

  1. Verifikasi Dan Aktivasi Akun

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi tautan verifikasi.

Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Jika tidak menemukan email tersebut di kotak masuk, periksa folder spam atau junk untuk memastikan email tidak masuk ke sana.

Aktivasi ini penting untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya.

 

  1. Login Dan Pengisian Data Pribadi

Setelah akun diaktifkan, login kembali ke situs [www.ereg.pajak.go.id](http://www.ereg.pajak.go.id) menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.

Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti jenis wajib pajak (perorangan), nama lengkap, nomor ponsel, serta alamat email aktif.

 

  1. Pengisian Data Wajib Pajak Dan Pernyataan

Setelah data pribadi diisi, Anda perlu mengisi data wajib pajak sesuai dengan kategori yang berlaku.

Pada tahap ini, Anda juga diminta untuk membuat pernyataan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Halaman:

Tags

Terkini