sosio

Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui Ponsel Dengan Gratis, Berikut Panduan Praktisnya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi Kartu NPWP. (Pinterest / infoppatnotaris.blogspot.com)

PANDE.co.id - Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan adanya fasilitas pendaftaran online yang bisa dilakukan langsung dari ponsel.

Proses ini menghilangkan kebutuhan untuk datang ke kantor pajak.

Serta dapat memberikan kenyamanan bagi setiap individu yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terganggu oleh kendala waktu atau jarak.

Pendaftaran NPWP secara online melalui ponsel tidak hanya efisien tetapi juga gratis, yang dapat mempermudah akses bagi semua kalangan.

 

Langkah-langkah Mendaftar NPWP Online Melalui Ponsel

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP secara online menggunakan ponsel.

 

  1. Akses Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Proses pendaftaran NPWP dimulai dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di [www.ereg.pajak.go.id](http://www.ereg.pajak.go.id).

Website ini dapat diakses melalui peramban di perangkat ponsel Anda, baik menggunakan smartphone maupun tablet.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran.

 

  1. Persiapkan Dokumen Dan Informasi Pendukung

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.

Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda selama proses pendaftaran.

Pastikan juga bahwa informasi yang Anda masukkan sesuai dengan data identitas resmi Anda untuk menghindari kesalahan verifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini