PANDE.co.id - Menjaga kesucian dari hadats kecil dan besar merupakan syarat esensial dalam melaksanakan berbagai ibadah.
Ibadah-ibadah yang dimaksud meliputi shalat, i'tikaf di masjid, thawaf, serta menggunakan mushaf.
Untuk menghilangkan hadats kecil dapat dilakukan dengan berwudhu.
Sementara untuk menghilangkan hadats besar diperlukan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.
Berdasarkan keterangan pada laman kemenag.go.id, seseorang dianggap junub ketika mengalami salah satu dari dua hal berikut:
- Keluarnya mani dari alat kelamin, baik disengaja maupun tidak, atau
- Melakukan jimak atau hubungan suami istri, meskipun tidak sampai keluar mani.
Rukun Mandi Junub
Dalam pelaksanaan mandi junub, terdapat dua rukun utama yang harus dilakukan:
- Niat
Lafal niat untuk mandi junub adalah:
\[نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى\]
(Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala)
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat ini harus diucapkan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.